Dalam mengimplementasikan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan sekolah dasar, SDN 20 Gumarang menjadi sekolah dasar pertama di provinsi Sumatera Barat. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat Arif Yumardi saat menerima kunjungan SDN 20 Gumarang, kamis (08/6/23) di kantor KI Sumbar.
“Ini menjadi terobosan dan menjadi sekolah dasar pertama di Sumatera Barat yang berinovasi dan berinisiasi untuk membentuk PPID di lingkungan sekolah”, kata Arif Yumardi.
“Selama ini baru sampai tingkatan SMA/sederajat yang mengimplementasikan, dan inisiatif dari SDN 20 Gumarang semoga menjadi dorongan utama dan tentunya ikut membantu mewujudkan keterbukaan informasi publik di kabupaten Agam”, tambah Arif.
Sementara Helmi, S.Pd selaku Kepala SDN 20 Gumarang menyampaikan bahwa sebagai wujud implementasi UU KIP di sekolah, kami sedang berusaha untuk memberikan layanan informasi dan dokumentasi kepada masyarakat.
“Semoga ini menjadi langkah awal, dan juga bisa diterapkan sekolah-sekolah di Agam, sehingga kedepan sekolah bisa memberikan layanan yang terbaik”, tambah Helmi.
